PJ Bupati Bekasi Terkait Jalan Viral Tegal Danas Dikerjain Kepala Dinas dan Kabid SDABMBK, Diduga ada Permaina
KABUPATEN BEKASI - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan tampaknya tak main-main dengan program kerjanya untuk memajukan Kabupaten Bekasi, dari berbagai aspek. Namun, kerja kerasnya seakan kurang didukung oleh Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Dani Ramdan yang langsung turun tangan atas keluhan dan persoalan adanya tiang listrik di tengah badan jalan di Jalan Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, menjadi momok buruk bagi pemerintah daerah tersebut, tidak ada batang hidung Kepala Dinas dan Kabid. "Ya jalan ini memang program kita sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk memperbaiki kondisi jalan dan kelancaran lalulintas," kata Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspres, saat di lokasi pada Senin (8/8). Disinggung mengenai kesalahan terkait adanya persoalan tiang listrik tersebut, Dani Ramdan mengakui adanya kurangnya koordinasi antara para pihak terkait seperti Pemkab Bekasi, PLN dan BUMN yang panjangnya mekanisme untuk pergeseran tiang listrik atau tiang kabel. "Kita sudah teken kontrak dan kontraktor harus memenuhin schedule (jadwal) yang ditetapkan. Walaupun waktunya tidak ideal, harusnya kan tiang listriknya digeser dulu baru dicor," jelasnya. Pria berkacamata tersebut berharap tidak ada dugaan main mata antara Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, dengan pihak kontraktor dalam hal ini yang dimenangkan adalah PT. Duta Pribumi Perkasa, yang memiliki daftar hitam di kabupaten-kabupaten lain. "Saya belum dengar soal (pemenang tender terkena blacklist, red) itu. Nanti dinasnya akan kita panggil," tegasnya. Baca Juga : Kontraktor Daftar Hitam Tangani Proyek Jalan Viral Tegal Danas, Dinas SDABMBK Dinilai Sembrono Menangkan PT Duta Pribumi Perkasa Diberitakan sebelumnya, PT. Duta Pribumi Perkasa, yang masuk dalam kategori perusahaan bermasalah, bahkan masuk daftar hitam (blacklist) di daerah lain, khususnya di Kota Bogor, menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan dan pelebaran Jalan Kalimalang ruas Tegal Gede hingga Tegal Danas. Berdasarkan data yang diterima oleh tim redaksi Karawang Bekasi Ekspres (KBE), nilai pekerjaan itu sebesar Rp3,9 miliar dari APBD tahun 2022. Dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender, yang mulai dikerjakan terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022 lalu dan akan selesai pada 17 September 2022 mendatang. Menyikapi hal tersebut, Rahmat Effendi selaku ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) Kabupaten Bekasi pun ikut menyoroti persoalan ini. Menurut Rahmat, terlihat lagi kejanggalan lain dalam pengerjaan proyek jalan tersebut, yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana bisa PT Duta Pribumi Perkasa yang sudah jelas-jelas kerap kali mendapatkan keluhan oleh masyarakat di daerah lain, dipercayakan atau dimenangkan untuk proyek Jalan Kalimalang rusa Tegal Gede hingga Tegal Danas. “Kontraktor atau rekanan yang masuk daftar hitam harusnya dianulir bukan malah dibiarkan. Jalan Kalimalang ruas Tegal Danas hingga Tegal Gede itu memang sudah banyak kejanggalan. Tiang utilitas di tengah jalan, lubang maut dan rekanan tak kompeten itu harus segera ditindak. Jangan sampai proyek APBD malah membahayakan masyarakat," bebernya. Selain itu, Rahmat sapaan akrabnya menambahkan, terkait persoalan proyek jalan tersebut dinilai adanya main mata antara dinas terkait dengan rekanan, ketika tidak adanya tindakan yang tegas. “Ini kan konyol, terkesan adanya main mata antara dinas terkait dengan rekanan. Kok bisa dibiarkan aja gak ada tindakan tegas, kan aneh,†tegasnya Rahmat berharap, pemerintah harus segera bertindak cepat dan cermat untuk mengatasi persoalan tersebut, mengingat demi kepentingan masyarakat di Kabupaten Bekasi. (vic/bal/dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: